Pengertian Perwakilan Diplomatik
Perwakilan diplomatik adalah perwakilan suatu negara di negara lain dalam untuk urusan politik.
Proses pengangkatannya :
Kedua belah pihak/negara melakukan kegiatan pendahuluan uang saling memberikan informasi tentang kemungkinan pengangkatan seorang diplomat yang akan mewakili pihak masing-masing.
Masing-masing pihak mengajukan permohonan persetujuan untuk menempatkan dutanya. Calon duta yang diterima disebut persona grata, yang ditolak disebut persona non grata.
Diplomat yang akan dikirim tersebut menerima surat kepercayaan dari departemen luar negrinya setelah ditandatangani oleh kepala negaranya.
Diplomat kemudian menemui direktur protokol Deplu untuk memperoleh keterangan ketentuan apa yang mereka lakukan saat bertugas.
Diplomat menyerahkan surat kepercayaan kepada presiden.
Dalam upacara penyerahan surat kepercayaan itu diplomat tersebut mengucapkan pidato dihadapan Kepala Negara.
Perangkat Perwakilan Diplomatik
- Duta Besar yang berkuasa penuh
- Duta
- Menteri Residen
- Kuasa Usaha
- Atase-Atase
Tingkat kepala perwakilan diplomatik suatu negara ditentukan oleh beberapa pertimbangan, seperti :
-Penting tidaknya kedudukan negara pengutus dan penerima perwakilan itu
-Erat tidaknya hubungan antara negara yang mengadakan perhubungan
-Besar kecilnya kepentingan antara negara yang saling berhubungan
Fungsi Perwakilan Diplomatik
-Mewakili negara pengirim didalam negara penerima
-Melindungi kepentingan negara pengirim dan warga negaranya di negara penerima dalam batas-batas yang diizinkan oleh hukum internasional
-Mengadakan persetujuan dengan pemerintah negara penerima
-Memberi keterangan tentang kondisi dan perkembangan negara penerima sesuai dengan undang-undang dan melaporkan kepada pemerintah negara pengirim.
-Memelihara hubungan persahabatan antara kedua negara.
Hak-hak Perwakilan Diplomatik
. Hak Imunitas
… hak yang menyangkut diri pribadi seorang diplomat serta gedung perwakilannya>
.Hak Ekstrateritorial
… hak kebebasan perwakilan diplomat terhadap daerah perwakilan, termasuk halaman gedung serta perlengkapannya, seperti bendera, lambang negara, dokumen dan surat-surat lainnya.
Perangkat Perwakilan Diplomatik
- Duta Besar yang berkuasa penuh
- Duta
- Menteri Residen
- Kuasa Usaha
- Atase-Atase
Perwakilan Konsuler
… merupakan perwakilan yang bertugas mengadakan hubungan-hubungan dengan instansi-instansi daerah tempat ia bertugas, terutama hubungan yang menyangkut perdagangan, perindustrian, pelayaran dan lain-lain sejenisnya.
Fungsi Perwakilan Konsuler
-Melindungi kepentingan negara dan warga negara pengirim di negara penerima baik secara individual maupun badan-badan resmi dalam batas yang diijinkan oleh hukum internasional.
-Melanjutkan dan mengembangkan hubungan perdagangan, ekonomi, kebudayaan dan ilmu pengetahuan negara penerima dan negara pengirim, juga memelihara hubungan persahabatan antar negara tersebut.
-Memberikan keterangan yang diijinkan undang-undang tentang kongsi dan perkembangan kehidupan perdagangan, ekonomi dan kebudayaan serta ilmu pengetahuan negara penerima.
-Memberikan paspor dan dokumen perjalanan kepada warga negara pengirim dan visa atau dokumen yang berhubungan dengan itu kepada orang-orang yang ingin mengunjungi negara pengirim.
-Membantu menolong warga negara baik sebagai individu maupun badan-adan dari negara pengirim.
Tingkat Perwakilan Konsuler
1.Konsul Jendral
…mengepalai beberapa konsultan dan di bawah kekuasannya terdapat beberapa konsul.
2. Konsul dan Wakil Konsul
…mengepalai satu konsul
3. Agen Konsul
…ditugaskan mengurusi hal-hal terbatas saja yang berhubungan dengan kekonsulan.
Persamaan Duta dan Konsul
-Sama-sama merupakan utusan dan suatu negara
-Sama-sama mengadakan hubungan dengan negara lain
-Sama-sama mewakili kepentingan negaranya
Selasa, 08 September 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar